Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Cilacap. Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), BKSDA Cilacap dan Polres Cilacap melakukan penyitaan terhadap dua satwa yang dilindungi. Penyitaan dilakukan dari Pasar Wage, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
"Kita mendapatkan informasi kalau mau ada penindakan terhadap hewan yang diperjual belikan di pasar di Cilacap. Teman-teman yang melakukan penegakan hukum dan satwa dilindungi berhasil disita. Ada 1 ekor Kukang Jawa dan 1 ekor Lutung," kata Dokter hewan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, Nur Purba Priambada kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Selasa (13/2/2018).
Dia mengatakan jika Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan Si Malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh UU No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Selain itu binatang lainnya yakni Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus).
"Itu di pasar jadi benar-benar diperdagangkan secara terbuka. Jadi sebelumnya sudah makin langka orang memperjualbelikan secara umum. Kita juga kaget ada orang yang menjual bebas, biasanya mereka sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Dia mengatakan jika saat ditemukan kedua hewan tersebut sangat memprihatikan. Kukang Jawa dan Lutung kondisinya sangat kurus, bahkan gigi Kukang Jawa sudah dipotong sekitar 20 buah gigi.
Bobot Kukang Jawa tersebut hanya 700 gram, di bawah normalnya yang sehat 800-1.000 gram. Sehingga jika ke depannya dilepasliarkan, sangat kecil kemungkinan hewan itu akan bertahan hidup karena giginya sudah tidak ada.
Gigi satwa tersebut dipotong oleh penjual untuk meyakinkan pembeli bahwa Kukan Jawa sudah jinak.
"Total 20 buah gigi (Kukang Jawa) yang dipotong dan itu infeksinya sudah cukup lama juga, jadi harus segera butuh perawatan lebih lanjut," ucapnya.
Sedangkan Lutung yang sudah cukup dewasa, kondisinya juga memprihatinkan. Badannya kurus dan kandangnya juga banyak kotoran.
"Sebagai dokter hewan, kami merekomendasikan Kukang untuk segera mendapatkan perawatan medis lebih lanjut di pusat rehabilitasi kami. Sedangkan untuk Lutung, kami juga takut jika tidak segera ditangani lebih lanjut nanti makin parah dan rekomendasi kami diarahkan ke pusat rehabilitasi Lutung terdekat dari sini," jelasnya.
Sementara menurut Teguh Arifianto dari Pengendali Ekosistem Hutan Resor konservasi wilayah Cilacap seksi konservasi wilayah dua Pemalang BKSDA Jawa Tengah mengatakan penemuan ini didapat dari laporan masyarakat.
"Dari hasil penangkapan ini biasanya kita lakukan rehabilitasi dulu dan nanti jika dianggap sudah siap bisa kita lepas liarkan di alam," kata Teguh. (dtc)