Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan 2 pejabat, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemkab Dairi, Naik Syahputra Kaloko serta Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Naik Capah dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pardamean Silalahi, Selasa (13/2/2018). Ketigannya tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata tahun anggaran 2008 dengan nilai pagu Rp 395 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi, Hairul Wijaya, di Sidikalang, menerangkan, sebelumnya, ketiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada 10 November 2016. Atas putusan itu, Kejari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Desember 2017, Kejari menerima putusan MA yang menyatakan ketiganya bersalah dan dijatuhi hukuman (vonis) 6 tahun penjara.
Vonis MA lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara. Naik Syahputra Kaloko dan Naik Capah setelah menjalani pemeriksaan kesehatan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Sidikalang, Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo. Sedangkan Pardamean Silalahi menyusul.
Naik Syahputra Kaloko ydan Naik Capah ditemui wartawan saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sidkalang mengaku keberatan atas vonis MA tersebut.
Menurut keduanya, proses pengadaan kapal pariwisata sudah tepat. Pemeriksaan barang dilakukan sejak 7 November 2008-10 Januari 2009. Serah-terima barang (kapal) direncanakan 13 Januari 2009 setelah dilakukan pembayaran 95% pada 14 Desember 2008. Tetapi, sebelum serah-terima kapal diganti rekanan dan itu diakui Nora Butar-Butar (masih buron), Direktur CV Kaila Prima Nusa selaku rekanan.
Naik Kaloko menambahkan, penahanan dilakukan di Rutan Sidikalang atas permintaan sendiri dengan alasan supaya dekat dengan keluarga.