Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 wajib melaporkan dana kampanye yang akan digunakan. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan pencalonan bisa dibatalkan bila sumber dana kampanye yang diterima tidak jelas.
"Salah satu pasal yang sering dilupakan para calon adalah ketidaktepatan atau tidak melaporkan mengenai dana kampanye dari sumber yang tidak jelas, itu dapat didiskualifikasi," ujar Fritz di gedung PPATK, Jl H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Diskualifikasi calon baru bisa dilakukan setelah terbukti adanya sumber dana yang tidak jelas kepada pasangan calon. Sumber dana tidak jelas ini juga mencakup sumbangan yang tidak diketahui penyumbangnya.
"Apabila ada sumbangan dari hasil kejahatan, hasil dari korupsi, kemudian dari sebuah sumber-sumber yang tidak jelas. Apabila tidak ada keterangan dari para pemberinya, dapat didiskualifikasi oleh KPU, tentu atas rekomendasi dan penelitian yang dilakukan Bawaslu," kata Fritz.
Selain mencoret pencalonan, pasangan calon yang menggunakan dana kampanye tanpa sumber yang jelas bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada dua akibat yang akan muncul bisa terkena pada UU pemilihan yang tidak sekadar dipidana dan diskualifikasi dan juga akan kena pada tindak pidana hukum, yaitu UU pencucian uang, apabila tidak dilaporkan dan apabila sumber-sumber dananya tidak jelas. Itu menjadi concern kepala daerah untuk berhati-hati terhadap dana yang digunakan," ujar Fritz.
Peraturan diskualifikasi ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 76 ayat 1 sampai 5 berisi:
(1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
d. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
(2) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
(3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan.
(4) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. (dtc)