Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polri mengimbau kepada sistem tamu wajib lapor 1x24 jam digelorakan kembali. Belajar dari kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina, Setyo menilai aksi pelaku semestinya bisa dicegah jika sistem tersebut dijalankan.
"Kasus di Jogja, pelaku sudah sempat tiga hari nginep di musala, sempat komunikasi dengan penjaga musala, sempet komunikasi dengan warga sekitar. Tetapi rupanya RT/RW setempat tidak mengetahui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
"Nah (sistem) ini harusnya kita gelorakan lagi, kita aktifkan lagi apa yang disebut dengan warning sistem 1x24 jam lapor ke RT setempat," sambungnya.
Setyo menilai jika seseorang tak dikenal berada di satu lingkungan dan tidak jelas tujuannya, aparat penegak hukum setempat seperti Bhabinkamtibmas berhak memeriksa orang tersebut.
"Jadi kalau kemarin, tiga hari yang lalu sebelum kejadian itu yang bersangkutan sudah ketahuan ada di situ, orang tidak dikenal, gerak-geriknya mencurigakan, pasti akan ada tindakan," tegas Setyo.
Sebelumnya, Suliono menyerang Romo Karl Edmund Prier, seorang polisi bernama Aiptu Munir, dan beberapa jemaat di Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (11/2) pagi. Suliono membawa parang dalam aksinya itu.
Aksinya berhasil dihentikan saat polisi menembak kakinya. Suliono tercatat sebagai warga Banyuwangi, Jawa Timur. (dtc)