Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Rapat kerja (raker) dalam rangka uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi di Kabupaten Samosir pada pemilihan umum (pemilu) 2019, oleh KPU Samosir, Selasa (13/2/2018), di Hotel Saulina, Kelurahan Siogung-ogung, menelurkan 3 opsi usulan.
Opsi pertama, Dapil 1 (Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta), Dapil 2 (Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu), Dapil 3 (Kecamatan Palipi dan Kecamatan Nainggolan), dan Dapil 4 (Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio).
Opsi kedua, Dapil 1 (Kecamatan Pangururan dan Kecamatan Ronggur Nihuta), Dapil 2 (Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu), Dapil 3 (Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Sitio-tio), dan Dapil 4 (Kecamatan Sianjur Mula-mula dan Kecamatan Harian).
Dan opsi ketiga, Dapil 1 (Kecamatan Pangururan, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Simanindo), Dapil 2 (Kecamatan Palipi, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Onan Runggu), dan Dapil 3 (Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitio-tio).
Rapat digelar dibuka Ketua KPU Samosir Suhadi Situmorang, turut hadir Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Ketua dan anggota DPRD Samosir, Polres Samosir, Dinas Pencatatan Sipil, tokoh masyarakat, tokoh pemerhati Pemilu, dan para pengurus partai politik, guna menyatukan persepsi dan pemahaman yang utuh dalam regulasi terkait Dapil, dan simulasi penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Samosir.
Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga mengapresiasi upaya penataan Dapil sebagai bentuk penyempurnaan untuk pemerataan keterwakilan setiap Kecamatan.
"Kita harus belajar dari ketertinggalan, dan sifatnya adalah penyempurnaan. Penyempurnaan ini yang sangat kami apresiasi demi keterwakilan dari seluruh daerah atau Kecamatan-kecamatan yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Juang Sinaga.
Sebelumnya, Suhadi Situmorang saat membuka jalannya rapat, menyempatkan diri mengucapkan selamat kepada 13 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019 ditingkat Kabupaten Samosir, yakni partai Hanura, Golkar, PDIP, PKB, PAN, PSI, Gerindra, Demokrat, Nasdem, partai Berkarya, PKPI, Perindo, dan partai Garuda.
Adapun penataan, tetap mengacu kepada 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Sementara ketentuan penataan Dapil, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta alokasi kursi setiap Dapil anggota DPRD Kabupaten/kota paling se 3 kursi, da paling banyak 12 kursi, mengacu pada Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) oleh Kemendagri kepada KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum hari H pemungutan suara.