Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang. Dua pemuda pengedar pil penggugur kandungan di lingkungan pemandu karaoke (PK) ditangkap Reserse Narkoba Polres Semarang. Dari tangan keduanya disita barang bukti tiga strip obat cytotec atau obat penggugur kandungan masing-masing berisi 10 butir.
Adapun kedua tersangka yakni Erwin Maulana (27), warga Jalan Majapahit No 295 RT 01/RW 08, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan Eko Arif Mafudin alias Kodok (19), Dusun Blater Lor RT 01/RW 06, Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini diketahui anggota dari tersangka yang mengupload testimoni melalui media sosial. Untuk obat ini, semestinya dibeli dengan resep dokter, namun kedua tersangka mengedarkan secara bebas.
"Ini tergolong obat keras, kemudian untuk membelinya harus dengan resep dokter kandungan, tapi tersangka dengan bebas mengedarkan tanpa mengabaikan kesehatan," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Semarang, Selasa (13/2/2018).
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita satu strip obat cyotec yang berisi 10 butir, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor dari tersangka Eko. Sedangkan dari tersangka Erwin disita barang bukti di antaranya dua strip obat cytotec masing-masing berisi 10 butir, satu unit Handphone serta uang tunai Rp 1,6 juta.
Salah seorang tersangka, Erwin mengatakan bahwa dia membeli obat itu secara online.
"Kami membeli secara online, kemudian rekan kami mengedarkan," kata Erwin yang mantan sales obat itu.
Sementara itu, tersangka lainnya, Eko mengaku, membeli dari Erwin per stripnya seharga Rp500 ribu, kemudian diedarkan kepada para pembeli per stripnya sebesar Rp750 ribu.
"Rata-rata yang membali pemandu karaoke di Bandungan. Mereka memesan melalui media sosial," tuturnya. (dtc)
===