Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao akan dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangannya akan dilakukan sesegera mungkin.
"Sudah saya instruksikan BP3TKI Kupang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk berkomunikasi dengan keluarga, mengenai proses ini," ungkap Kepala Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (13/2/2018).
Untuk mengurus jenazah Adelina di Malaysia, Satgas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal kasusnya serta mengupayakan hak-haknya selama bekerja dan proses pemulangan jenazahnya.
KJRI Penang telah bertemu dengan Aida, seorang agen penyalur tenaga kerja di Malaysia. Didapatkanlah nomor paspor Adelina Lisao itu, yakni A4725964.
Paspor Adelina dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Blitar, Jawa Timur. Alamat Adelina, berdasarkan paspor, adalah Desa Tanah Merah, RT 07/03 Kupang Tengah, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Nusron menjelaskan Adelina pernah bekerja secara legal di Malaysia sebelum pulang ke Indonesia pada 29 September 2014. Adelina kembali bekerja di Malaysia pada 22 Desember 2014, kali ini sebagai tenaga kerja ilegal. Adelina masuk ke Malaysia lewat agen penyalur tenaga kerja Malaysia saat itu atas nama Nyonya Lim. Dari Nyonya Lim, Adelina dijual kepada Nyonya Aida. Dari Nyonya Aida, Adelina dipekerjakan kepada majikan warga negara Malaysia bernama Jaya, sampai meninggal dunia. (dtc)