Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis tiga pegawai Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Vonis paling tinggi dalam kasus pungli ini 2 tahun penjara.
Sidang ini digelar di PN Pekanbaru, Selasa (13/2/2018) sore, dengan ketua majelis hakim Dahlia Panjaitan. Ketiga terdakwa ialah Taufik, Muhammad Kurniawan, dan Riko Rizki.
Vonis tertinggi diberikan kepada Taufik, yang menjabat Kepala Pengamanan Rutan Kelas II-B Pekanbaru. Taufik divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dua pegawai rutan lainnya, Kurniawan dan Rizki, divonis lebih ringan daripada Taufik. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Untuk terdakwa Taufik, jaksa menuntut 5 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan ini, Rizki dan Kurniawan menerima putusan hakim. "Kami menilai putusan majelis hakim sudah adil, sehingga tidak melakukan upaya hukum banding," kata Refi Yulianto, kuasa hukum kedua terdakwa.
Sedangkan JPU dalam putusan ini menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata JPU M Amin dan Oka Regina.Sebagaimana diketahui, Rutan Sialang Bungkuk pada Mei 2017 terjadi kerusuhan. Seratusan napi dan tahanan melarikan diri. Mereka marah karena menjadi korban pungli yang dilakukan para sipir. Ruang tahanan yang sudah kelebihan penghuni dijadikan dagangan oleh para sipir. (dtc)