Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di DPR akan dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (14/2/2018). Menurut KPK, sejumlah poin dalam rekomendasi itu telah dilakukan KPK.
"Ada beberapa poin di sana yang sebenarnya sudah dilaksanakan oleh KPK, misalnya fungsi trigger mechanism, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, itu sudah kita lakukan sejak lama. Upaya-upaya pencegahan dan penanganan-penanganan sejumlah aduan yang terkait fungsi supervisi tersebut dan terkait beberapa hal yang lain," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/208).
Surat rekomendasi dari Pansus itu diterima KPK pada 9 Februari lalu. Menurut Febri, KPK masih perlu mempelajari surat atas nama pimpinan DPR itu.
Menurut Febri, KPK akan memberi respons terkait rekomendasi tersebut. Respons itu diberikan sebagai bentuk penghormatan atas wewenang pengawasan DPR.
"Yang kedua, KPK memiliki tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan kinerja-kinerja KPK. Dalam konteks itulah kita akan merespons dan menjelaskannya," kata Febri.
Pansus Hak Angket KPK sudah menyusun sejumlah rekomendasi pada akhir masa kerjanya. Rekomendasi itu akan dibacakan dalam rapat paripurna besok di DPR.Poin rekomendasi itu sebelumnya diungkap oleh Pansus, di antaranya soal peningkatan anggaran untuk KPK dalam aspek pencegahan tindak pidana korupsi. Ada pula rekomendasi terkait aturan kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, dan anggaran KPK. (dtc)