Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bupati Subang Imas Aryumningsing terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam, 13 Februari 2018. Ia ditangkap bersama tujuh orang lainnya terkait izin penggunaan lahan untuk perusahaan.
"(OTT) terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan," juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/2).
Imas sepertinya tak belajar dari dua pendahulunya yang telah dijerat KPK terkait kasus korupsi. Bupati Subang periode 2008-2013, Eep Hidayat, menjadi pesakitan KPK karena korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
Pada 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Eep. Tapi Mahkamah Agung justru memutuskan sebaliknya. Pada 2012, Eep dihukum 5 tahun penjara, danbaru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 12 Februari 2016.
Ketika Eep ditahan, wakil bupati naik menggantikannya hingga digelar pemilihan bupati baru pada 2013. Ojang terpilih sebagai Bupati Subang periode 2013-2018, dengan Imas sebagai wakilnya. Tapi pada 11 April 2016, Ojang diciduk KPK karena menyuap jaksa agar dirinya tak dikaitkan sebagai tersangka penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Imas kemudian naik untuk menuntaskan jabatan Ojang Suhandi. Pada pilkada serentak tahun ini, Imas kembali maju sebagai calon Bupati Subang periode 2018-2023. Namun OTT oleh KPK tadi malam sepertinya akan menahan laju Imas. (dtc)