Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Jakarta. Tim Intelijen Kejagung menangkap terpidana kasus korupsi, Salim Achmad, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Salim merupakan buron kejaksaan selama 11 tahun.
"Dia buron 11 tahun, sejak inkrah dari 2007," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Rabu (14/2).
Jan mengatakan, Salim sudah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di tingkat kasasi. Salim terbukti melakukan korupsi dan menyebabkan negara rugi Rp 3.2 miliar.
"Tim berhasil mengamankan DPO Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar," ujar Jan.
Jan menambahkan, penangkapan dilakukan tadi siang sekitar pukul 11.52 WIB. Namun Jan tidak bisa menjelaskan detail perkara korupsi Salim.
"Selanjutnya kami bawa ke Kejagung setelah itu baru dibawa ke Kejari Sumenep," ucap Jan. (dtc)