Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wakil Ketua DPR tambahan hasil revisi UU MD3 yang diperuntukkan bagi PDIP belum dilantik di masa sidang kali ini. Pelantikan ditunda sampai pembukaan masa sidang tanggal 5 Maret mendatang.
"Pelantikan ditunda pada awal pembukaan masa sidang mendatang," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyebut alasan penundaan itu karena UU MD3 yang baru disahkan belum ditandatangani Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, Jokowi sedang berada di Ambon untuk dinas.
Karenanya, DPR segera melantik wakil ketua tambahan dari PDIP pada paripurna pembukaan sidang baru di awal Maret.
"Masa reses masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 yang berlangsung 14 Februari sampai 4 Maret 2018," ucap Bamsoet.
Revisi UU MD3 menyepakati penambahan 1 wakil ketua DPR, 3 wakil ketua MPR, dan 1 wakil ketua DPD. Jatah kursi wakil ketua DPR diberikan ke PDIP selaku pemenang Pemilu 2014. (dtc)