Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta. Kasus penyerangan Gereja St Lidwina di Sleman DIY menyisakan luka bagi seluruh masyarakat. Usai kejadian tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama para pemuka agama, tokoh masyarakat dan lainnya menggelar Deklarasi Jogja Damai Tolak Kekerasan, intoleransi dan radikalisme.
Acara yang digelar di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (14/2) itu diikuti berbagai elemen masyarakat hingga akademisi. Acara tersebut juga dilakukan embacaan deklarasi secara bersama sama.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meeminta agar deklarasi ini tidak sebatas dokumen mati, tetapi benar-benar diikuti tindakan nyata yang terintegrasi, agar ada ketegasan dalam merawat kedamaian masyarakat DIY.
Atas terjadinya kekerasan di Gereja Lidwina Yogyakarta yang mencederai rasa kemanusiaan, Sultan menyatakan dengan tegas mengutuk keras terhadap tindak kekerasan yang teramat brutal itu, dengan mempercayakan kepada aparat Polri agar segera dapat mengungkap motif dan latar belakang tindakan pelakunya.
"Maka seruan saya adalah: "Hentikanlah persekusi, dan waspadailah politik adu domba antarumat beragama," kata Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
Sultan HB X mengatakan sesuai laporan, DIY termasuk wilayah sasaran dengan jumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta intoleransi di peringkat atas. Kasusnya, berupa larangan atau penyegelan rumah ibadah, kriminalisasi dan diskriminasi atas dasar agama.
"Catatan ini perlu menjadi perhatian Bupati/Walikota untuk penanganannya sejak dini. Sehingga jika ada potensi intoleransi, masyarakat sendiri siap menangkalnya. Saya minta kepada Perangkat Desa/Kampung untuk menghidupkan Siskamling sebagai benteng ketahanan Kamtibmas pertama dengan upaya-upaya preventif," katanya.
Di tahun politik ini, Sultan berharap setiap aparat intelijen dalam semua jajaran menelisik kembali data deteksi-dini terhadap bahaya laten ancaman gangguan kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan-dini sebagai landasan tindakan-dini, agar tidak kecolongan-dini.
Meski DIY bukan peserta pilkada serentak, suatu peristiwa di luar DIY yang terpicu oleh ucapan atau tindakan provokatif peserta bisa saja menjalar dan berdampak mengganggu kohesi sosial di DIY.
Ada 5 kesepakatan dalam deklarasi yaitu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis yang mengatasnamakan agama, mengajak seluruh masyarakat DIY untuk tetap menjaga kerukunan, cinta damai dan toleransi antar umat beragama, menjadikan DIY sebagai daerah terdepan dalam perlawanan terhadap paham dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, mengecam pelaku kekerasan, intoleransi, dan radikalisme serta mengusut secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku. (dtc)