Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor menginstrusikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Humbahas untuk menanam jagung.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor 520/332/DP/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018. Diinstruksikan agar setiap ASN agar mempunyai kelompok tani binaan dan/atau bergabung menjadi anggota kelompok tani serta melaksanakan pertanaman jagung.
Instruksi pertanaman jagung kepada ASN itu menurut Bupati Dosmar untuk menyukseskan Percepatan Pelaksanaan Perluasan Areal Tanaman (PPPAT) jagung di Humbahas.
Namun kebijakan Dosmar itu menuai banyak kritik. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen Medan DR Janpatar Simamora. Dia menilai instruksi itu salah alamat dan tidak berdasar hukum yang berlaku.
"ASN itu sifatnya menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan itu diatur melalui UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Oleh sebab itu, ASN mengemban tugas pelayanan publik," kata Janpatar di Medan, Rabu (14/02/2018).
Oleh karena itu, kata Janpatar, karena diatur melalui UU, maka tidak ada dasarnya Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mengubah tupoksi ASN hanya karena sebuah instruksi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora, yang juga putra Humbahas menolak berbicara jauh. Hanya saja agar kepala daerah memperhatikan betul tugas pokok dan fungsi ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Di sisi lain, dilansir dari postingan grup facebook Kabar-kabari Humbang Hasundutan, Thony Pasaribu mengatakan keberatannya atas instruksi menanam jagung tersebut.
"Untuk kesekiankalinya Bupati Humbang Hasundutan membuat kebijakan yang tidak populer, cenderung otoriter dengan mengeluarkan surat edaran mewajibkan semua ASN Humbahas menjadi petani jagung," kata Thony dalam postingannya, Sabtu (10/2).
Dalam postingannya itu, Thony menambahkan catatan. "Tupoksi ASN sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 adalah pelayanan pulblik, administrasi pemerintahan dan pembangunan," tulis Thony.