Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Surat keterangan pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus, calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2 dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Pelapornya, Hamdan Nur Manik. Ia melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut karena surat keterangan pengganti ijazah Sihar terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan, namun dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sumut.
Hamdan mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan No.29/2014 mengatur tentang format surat keterangan pengganti ijazah atau STTB dalam format 1A (untuk sekolah yang masih beroperasi).
Ia menjelaskan, format surat keterangan harus memuat nama kepala sekolah, nomor laporan polisi (kehilangan). Dalam format yang diatur itu, surat pengganti ijazah/STTB harus juga memuat cap tiga jari tengah tangan kiri di sisi foto. Surat pengganti ijazah itu juga harus diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan setempat.
Sebagai catatan, surat pengganti dari tahun 2000-2004 tidak memuat nilai.
"Berarti di atasi 2004 harus memuat nilai. Ini ada tidak nilainya? Tidak ada. Begitu juga cap jari, tidak ada. Saya sudah serahkan tadi bukti-buktinya ke Bawaslu Sumut," kata Hamdan, Rabu (13/2/2018).
Menurutnya, ada tiga bukti yang mereka serahkan ke Bawaslu Sumut. Bukti pertama, keputusan KPU Sumut tentang penetapan paslon Pilgub Sumut 2018. Bukti kedua adalah surat keterangan pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus yang diterbitkan oleh SMA Pangudi Luhur Jakarta ini, dan terakhir Peraturan Menteri Pendidikan No.29/2014.
Mantan Wakil Sekretaris PWNU ini mengatakan, mereka menemukan indikasi KPU Sumut melampaui kewenangannya karena menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Yang kita pertanyakan, apa KPU menggunakan Permen itu dalam menentukan. Sehingga saya datang ke Bawaslu untuk memerintahkan KPU tinjau ulang itu. Sepanjang itu tidak sesuai dengan Permen, maka itu harus batal demi hukum," jelasnya.
Meski indikasi yang ditemukan adalah indikasi pelanggaran oleh KPU Sumut, namun menurut Hamdan, ia belum akan melaporkan KPU Sumut ke DKPP.
"Biarkan Bawaslu dulu yang memprosesnya, karena di sini salurannya. Nanti setelah selesai, kita akan ke DKPP," tambahnya.