Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Surat keterangan pengganti ijazah SMA Pangudi Luhur di Kebayoran Baru (Jakarta Selatan) milik calon Wakil Gubsu Sihar Sitorus dipersoalkan. Bahkan, KPU Sumut dilaporkan ke Bawaslu karena meloloskan Sihar Sitorus bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat sebagai calon Gubsu/Wagubsu di Pilgubsu 2018. Menanggapi hal itu, Koordinator Relawan DJOSS, Ricky Sitorus menyatakan bahwa KPU sudah melakukan klarifikasi langsung ke sekolah.
"Itu pihak sekolah yang mengatakan ke kami kalau tim dari KPU datang kesana melakukan verifikasi," kata Ricky Sitorus menjawab medanbisnisdaily.com, di kantornya, Medan, Rabu (14/2/2018).
Guna meyakinkan, ujar Ricky, disebutkan oleh pihak sekolah bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pernah jadi teman sekelas Sihar. Dengan demikian tidak ada lagi yang perlu diragukan dengan kebenaran surat keterangan pengganti ijazah Sihar yang dinyatakan hilang.
Ricky menyatakan, pihaknya tidak perlu bersikap reaktif terhadap pihak yang menggugat keabsahan surat pengganti ijazah SMA Sihar. Oleh KPU, Sihar bersama Djarot Saiful Hidayat sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Sumatera Utara. Sudah 'naik kelas".
"Itu adalah hak mereka untuk menggugat karena secara hukum memang sah. Biarlah KPU atau Bawaslu sebagai penyelenggara yang menjawab gugatan tersebut," tegas Ricky.
Dijelaskannya bahwa gugatan tersebut akan membuat mereka lebih baik dan teruji dalam memenangkan DJOSS sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.
Surat keterangan pengganti ijazah Sihar Sitorus dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Pelapornya, Hamdan Nur Manik. Ia melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut karena surat keterangan pengganti ijazah Sihar terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Hamdan mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan No.29/2014 mengatur tentang format surat keterangan pengganti ijazah atau STTB dalam format 1A (untuk sekolah yang masih beroperasi).
Ia menjelaskan, format surat keterangan harus memuat nama kepala sekolah, nomor laporan polisi (kehilangan). Dalam format yang diatur itu, surat pengganti ijazah/STTB harus juga memuat cap tiga jari tengah tangan kiri di sisi foto. Surat pengganti ijazah itu juga harus diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan setempat.
Sebagai catatan, surat pengganti dari tahun 2000-2004 tidak memuat nilai.
"Berarti di atas 2004 harus memuat nilai. Ini ada tidak nilainya? Tidak ada. Begitu juga cap jari, tidak ada. Saya sudah serahkan tadi bukti-buktinya ke Bawaslu Sumut," kata Hamdan, Rabu (13/2/2018).