Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK resmi mengumumkan anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Dia diduga menerima Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
"Diduga FA (Fayakhun Andriadi) menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui anak buahnya MAO (M Adami Okta) secara bertahap sebanyak 4 kali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). "Selain itu, FA juga diduga menerima USD 300 ribu," imbuh Alex.Alex menyebut pemberian suap itu terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun didugua menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Fayakhun merupakan tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu:
1. Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla)
2. Fahmi Darmawansyah (swasta)
3. Hardy Stefanus (swasta)
4. M Adami Okta (swasta)
5. Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla .(dtc)