Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penetapan dasar Nilai Perolehan Air (NPA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) no 9/PMK.02/2016 tentang tata cara pembayaran pajak Air Permukaan Umum (APU), yang diturunkan menjadi Rp13 per kwh, dikhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 400 miliar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menyatakan, sebelumnya dasar NPA dilakukan mengacu pada Permenkeu yang merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun 2017 tentang penetapan harga dasar air permukaan dari Rp75 per Kwh dan akan diturunkan menjadi Rp27 per Kwh.
"Tapi ini keluar peraturan baru nilai yang turun hingga Rp 13 perkwh. Artinya potensi pajak APU yang bisa diperoleh Pemprovsu akan berkurang hampir Rp400 miliar per tahun sehingga terganggu kinerja pembangunan yang efeknya dirasakan rakyat Sumut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/2/2018) terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Pimpinan DPRD Sumut dan Komisi C ke Kementerian Kemen-PUPR dan Kemenkeu di Jakarta.
Zeira menyatakan, penetapan harga dasar air yang dilakukan pemerintah pusat tidak adil, karena dalam menetapkan NPA dan Harga Dasar Air (HDA) permukaan tanpa melihat Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Apa lagi, lanjut Zeira, dalam menentukan NPA, Kemen PUPR hanya merujuk pada pungutan yang dilakukan Badan Jasa Pengelola Sumber Daya Air (BJPSDA) yang merupakan badan yang dibentuk Kementerian PUPR sebagai badan untuk konservasi disekitar wilayah sungai.
"Alasan kita protes ke menteri, karena sepertinya ada kejanggalan dalam menetapkan NPA permukaan. Jangan sampai DPRD Sumut menduga ada semacam pesanan untuk mengurangi beban pajak perusahaan," katanya lagi.
Kondisi ini, kata Politisi PKB tesebut jelas sangat memberatkan daerah, karena salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari pajak termasuk Air Permukaan.
"Masalah ketidak-adilan ini, kita klarifikasi kepada Kemenkeu dan Kemen PUPR. Kita tidak ingin persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan," katanya.
Dicontohkannya, PT Inalum dalam kurun waktu 2 tahun hingga saat ini melakukan gugatan pengadilan pajak APU Sumut, karena tidak bersedia membayar pajak APU berdasarkan ketentuan yang sudah ada. "Seharusnya tunggu keputusan mengikat sebagai bahan rujukan dalam menetapkan pajak APU ke depan," ungkapnya.
Dari hasil kunjungan klarifikasi keberatan NPA dan HDA diturunkan sampai Rp13 per Kwh, tambahnya, Kemen PUPR yang diwakili staf ahli Kemen PUPR, Luthfi akhirnya membuka ruang untuk bersedia melakukan revisi Permen PUPR No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tentang penetapan harga dasar air permukaan.
Karena, kata Zeira lagi, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, harusnya tupoksi tersebut dilakukan Mendagri sebagai rujukan dalam menetapkan pajak dan retribusi daerah, karena Mendagri induknya pemerintah daerah.