Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dalam persidangan, jaksa KPK menyebut Fayakhun Andriadi menerima uang melalui rekening di luar negeri. KPK menduga hal itu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan transaksi sehingga tidak bisa dilacak.
"Rasa-rasanya kalau lihat modusnya melakukan transaksi di luar negeri itu supaya kita tidak bisa melacak, yang tujuannya untuk menyembunyikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Berangkat dari dugaan itu, Alex menyebut unsur pencucian uang dapat diterapkan. Namun KPK masih harus mencermati maksud dari transaksi itu lebih dulu.
"Dari situ terpenuhi unsur-unsur (TPPU) itu. Kalau kita mencermati definisinya, tentu kita harus melihat apakah maksud pentransferan melalui lembaga keuangan di luar negeri adalah untuk menyembunyikan. Nah, itu nanti pasti akan kita dalami. Karena jika tujuannya untuk menyembunyikan harta hasil korupsi itu terjadi, TPPU dapat kita terapkan," kata Alex.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, sempat diungkap ada percakapan melalui aplikasi obrolan WhatsApp antara Adami dan Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arief. Adami disebut meneruskan pesan dari Fayakhun kepada Erwin.
Di dalam tangkapan layar percakapan itu ada konfirmasi rekening di luar negeri, yaitu melalui JP Morgan Chase Bank yang ada di New York, JP Morgan International Bank Limited di Brussel (Belgia), serta di Forest Green Investments Ltd. Akun itu kemudian dibenarkan masih aktif oleh kontak bernama Fayakhun Andriadi.
Masih dalam percakapan yang sama, nama Fayakhun dalam percakapan itu meminta salinan perintah transfer. Dia juga membenarkan soal dugaan nilai nominal anggaran satelit monitoring Rp 500 miliar dan drone Rp 720 miliar.
Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun diduga menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla. (dtc)