Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Program restrukturisasi yang dilakukan dalam rangka menyehatkan kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera batal dilanjutkan. Upaya penyelamatan yang dilakukan dengan merestrukturisasi perusahaan yang dianggap kesulitan keuangan sejak 2011 tersebut dianggap gagal karena tidak memberikan cashflow yang diharapkan.
Ketua Dewan Komisioener OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya dan pengelola statuter akan fokus melakukan pembenahan di internal, termasuk membangun sistem dan pengawasan yang benar. AJB Bumiputera yang sempat setahun lebih berhenti menerima pemegang polis baru pun bakal kembali beroperasi normal.
"Karena skema dulu itu rupanya tidak jalan, tidak ada cashflow yang masuk. Sehingga kita batalin (restrukturisasi), sepakat kita kembalikan (ke yang lama) dan tinggal ini operasi lagi dengan AJB yang lama," katanya saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).
Wimboh mengatakan, ke depan Bumi Putera akan kembali bisa beroperasi dengan menjual produk-produknya. Namun sebelumnya akan diterbitkan peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK) untuk mengubah struktur perusahaan asuransi tersebut kembali ke yang lama setelah ada restrukturisasi sebelumnya.
"Yang kemarin itu AJB kan nggak boleh jualan, bayar klaim saja. Sekarang kita hidupkan dia bolehkan dia jualan. Kita bentuk PP. Jadi akan ada aturan tentang mutual. PP ada, POJK ada," ujar Wimboh.
Namun demikian, Wimboh belum mau mengungkapkan kapan AJBB bakal beroperasi kembali menjual produknya. Tapi dia memastikan pemegang polis tak perlu khawatir karena dari sisi bisnis dan pendanaan, AJBB masih berjalan normal.
"Tunggu tanggal mainnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan membentuk anak usaha yang kemudian dilepas kepada perusahaan cangkangnya Evergreen. Setelah itu, lahir PT Asuransi Jiwa Bumiputera.
Dari sana, AJB Bumiputera dijanjikan mendapatkan dana segar dari surat utang sekitar Rp 2 triliun, serta 40% keuntungan PT AJB selama 12 tahun, dengan syarat AJB Bumiputera tak lagi menerbitkan polis baru. Sementara, PT AJB yang akan mencari bisnis baru. Namun usaha tersebut dinilai gagal dan akhirnya OJK menyiapkan cara yang lebih komprehensif menyelamatkan keberlangsungan usaha asuransi yang telah berumur 106 tahun itu.(dtf)