Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsistensi atas putusan gugatan pasal 79 UU MD3 terkait objek angket DPR. MK menegaskan, putusan tersebut bukan sebagai bentuk inkonsistensi.
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan, objek hak angket DPR berlaku pada eksekutif. Menurutnya, KPK karena memiliki tugas melalukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Artinya, posisi KPK sama seperti 2 lembaga tersebut.
"Tidak termaktub sedikitpun dalam Pendapat MK yang kemudian mengesankan bahwa putusan ini merupakan bentuk atau upaya pelemahan terhadap KPK," Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
MK juga membantah bila putusan ini bertentangan dengan putusan sebelumnya. Sehingga, MK tidak terima bila dituduh inkonsistensi dalam putusannya.
"Ditegaskan bahwa dalam putusan-putusan terdahulu Mahkamah tidak pernah berpendapat yang pada pokoknya menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, apakah itu legislatif, eksekutif, atau yudikati," ujar Fajar
Posisi KPK juga diperkuat sebagai lembaga eksekutif yang memiliki wewenang seperti melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan fungsi kehakiman ini,kompetensi Pengadilan Tipikor ditentukan oleh KPK, dengan UU tersendiri. (dtc)