Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Langkat mengelar sidang sengketa atas gugatan bakal calon perseorangan Djohar Arifin Husin- Iskandar terhadap KPU, di gedung PPK Kabupaten Langkat,Stabat, Kamis (15/02/2018).
Djohar Arifin Husin dan Iskandar dalam sidang sengketa pertama didampingi kuasa hukumnya, Syamsul Huda dan Ansyar Panjaitan. Pihak termohon KPU Langkat diwakili Komisioner KPU Hadiningtyas, Elida Hafni dan dihadiri Muhammad Khair serta Sopian Sitepu.
Dalam sidang sengketa tersebut pasangan Djohar Arifin Husin dan Iskandar mempersoalkan pelaksanan verifikasi faktual dukungan perbaikan. Mereka menuntut KPU membatalkan putusan KPU Langkat tentang rekapitulasi perhitungan verifikasi faktual tanggal 8 Februari 2018.
Setelah pembacaan permohonan oleh pemohon, majelis sidang penyelesian sengketa yang diketuai Marhadenis Nasution dan didampingi Aidil Fitri serta Husni Laili, meminta KPU Langkat melalui kuasa hukumnya untuk memberikan jawaban terhadap permohonan pemohon.
Kepada Majelis Sidang Sengketa, kuasa hukum KPU meminta waktu untuk memberikan jawaban.
Akhirnya Majelis Sidang Sengketa memutuskan menunda sidang dan memberikan waktu kepada KPU Langkat untuk menjawab permohonnan termohon pada Sabtu (17/22018).
Usai sidang anggota KPU Langkat Sopian Sitepu dan Muhammad Khair menyatakan akan mengikuti prosesnya sesuai peraturan perundang - undangan.