Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kuasa Hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto menyebut kliennya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak kurang lebih setahun. Irsan pun menuturkan Roro telah ketergantungan pada barang tersebut.
"Terkait pengunaan narkotika tersebut, Roro (telah mengonsumsi sabu) kurang lebih setahun," kata Irsan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/2).
Berdasarkan hal tersebut, Irsan menyampaikan pihaknya akan mengajukan permohonan rehabilitasi bagi artis yang kerap bergaya hidup mewah itu dalam waktu dekat.
"Jadi karena dasar ketergantungan dia mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi," tuturnya.
Seperti diketahui, Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat ini polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dtc)