Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menyebut Bupati Lampung Tengah Mustafa terlibat sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Suap akan diberikan agar anggota DPRD menandatangani surat persetujuan pinjaman daerah.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji ke anggota DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (16/2/2018).
Febri menyebut Mustafa bersama Kepala Dinas Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai pemberi suap. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sebagai penerima. Keempatnya kini sudah jadi tersangka.
Febri mengatakan Mustafa memberi arahan terkait permintaan yang dari anggota DPRD Lampung Tengah agar surat pernyataan persetujuan pinjaman daerah tersebut ditandatangani.
"Ada arahan dari bupati terkait permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode 'cheese'. Uang diambil dari kontraktor Rp 900 juta dan dana taktis PUPR Rp 100 juta dengan total Rp 1 M," sebut Febri.
Uang Rp 1 miliar itu diamankan KPK dari pihak swasta beserta uang Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah. Mustafa sudah ditahan KPK di rutan di belakang gedung Merah-Putih, kantor utama KPK (K4). Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," sebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Mustafa disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)