Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpinan Kanit Jatanras Iptu Zul Iskandar Ginting Kamis (15/2/2018) malam, meringkus dua tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis togel, di Lingkungan IX Wonosari Kelurahan Pedamian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka yakni Ris (35) tukang tulis, warga Lingkungan IX Wonosari Kelurahan Perdamaian Kabupaten Langkat dan HT (22) mahasiswa, tukang kutip, penduduk Lingkungan VII Gang Damai Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Turut disita barang bukti uang Rp 465 ribu, buku taksir mimpi, 3 unit HP masing-masing berjenis satu Nokia dan dua Samsung yang semuanya didalam kotak pesan ada angka pasangan, dua pulpen, hekter dan anak hekter yang isinya sudah digunakan, selembar kertas angka rumus pasangan, selembar rekapan angka pasangan dan setipo.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Reskrim AKP M Firdaus, ketika dikonfirmasi Jumat (16/2/2018) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
"Kedua tersangka ini, diamankan setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang resah atas adanya tindak pidana perjudian di kawasan mereka. Selanjutnya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkapnya," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini, pihaknya tetap komitmen memberantas segala bentuk perjudian. Untuk itu dia berharap adanya informasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.