Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meski berhasil merampas smartphone milik korbannya, upaya pelarian salah seorang pelaku jambret yang beraksi di kawasan Jalan Sudirman Medan, Kamis (15/2/2018) malam kemarin akhirnya gagal. Pelaku tertangkap usai terjatuh dari boncengan sepedamotor rekannya yang lolos dari kejaran massa.
Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Jum'at (16/2/2018) menyebutkan, salah seorang dari dua pelaku jambret yang berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian itu diketahui adalah, Frangki Agus Dwi Putra (25), pemuda pengangguran warga Jalan SM Raja Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Jum'at (16/2/2018) mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari aksi jambret yang dilakukan tersangka bersama seorang rekannya terhadap korban, Elfit Karnis Harefa (24) warga Jalan Bunga Herbal Raya, Medan Selayang yang merupakan pengendara mobil.
Korban yang saat itu berada di dalam mobil spontan berteriak ketika salah seorang dari dua pelaku jambret yang beraksi mengendarai sepedamotor berhasil merampas smartphone dari genggamannya. Mendengar teriakan korban, sejumlah warga dan beberapa pengendara yang ada di sekitar lokasi dengan cepat membantu korban mengejar para pelaku.
Upaya pengejaran terhadap para pelaku yang berusaha kabur dari lokasi itu akhirnya membuat salah seorang tersangka terjatuh dari atas boncengan sepedamotor rekannya setelah dicengkram warga. Sementara rekannya berhasil kabur mengendarai sepedamotornya yang digunakan beraksi.
Beruntung sejumlah personel anti begal Polsek Medan Kota yang sedang patroli tak jauh dari lokasi cepat turun ke lokasi kejadian sebelum tersangka dihakimi warga. Petugas pun selanjutnya mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke markas komando untuk proses hukum lebih lanjut.
"Waktu peristiwa terjadi personel anti begal kita sedang mobile dan langsung turun ke lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan dari lokasi setelah terjatuh dari sepedamotor yang dikendarai pelaku lain yang merupakan rekannya, " jelas Martuasah.
Martuasah menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu tersangka lain yang berhasil kabur dan sudah diketahui identitasnya. "Pelaku lain yang beraksi bersama tersangka masih kita kejar dan sudah diketahui identitasnya. Tersangka yang diamankan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkas Martuasah.