Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Lima orang tersangka pembunuh orang utan terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Mereka membunuh orang utan dengan memberondong tembakan.
Lima orang tersangka pembunuhan yakni Muis, H Nasir, Hendri, Andi dan Rustam. Empat orang tersangka kecuali Muis,merupakan satu keluarga.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan mengatakan kelima orang tersangka dijerat Pasal 21 ayat 1 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
"Diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Teddy, Sabtu (17/2).
Pembunuhan orang utan diketahui setelah masyarakat menemukan satu orang utan dalam keadaan terluka di Danau Desa Teluk Pandan, Kutai Timur pada 4 Februari. Keesokan harinya dilakukan evakuasi orang utan ke Balai TNK Bontang.
Orang utan yang ditemukan terluka akhirnya mati pad 6 Februari karena mengalami luka akibat senjata tajam serta banyak luka bekas peluru senapan angin.
Kapolres menjelaskan, penembakan orang utan tersebut dilakukan Muis pada Sabtu, 3 Februari dengan senapan lengkap. Penembakan dilakukan karena orang utan tersebut diketahui berada di sekitar kebunnya.
Karena orang utan melawan, Muis kemudian meminta bantuan para tersangka lainnya untuk mengusir orang utan dengan cara menembak. Terkait kasus ini polisi menyita barang bukti satu pucuk senapan angin milik Muis, satu pucuk senapan angin milik Andi, 1 senapam angin milik Andi yang digunakan Hendri serta 1 pucuk senapan angin milik teman Andi yang dibawa Hendri.(dtc)