Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU RI tak ada masalah keputusannya soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 bakal digugat ke Bawaslu RI. Pihak penggugat adalah dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Ya KPU kan harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Ia menyatakan, jika ada sengketa, KPU siap dengan bukti yang dimiliki. Ia berharap semua pihak bisa menerima keputusan yang ada.
"Kalau ada sengketa, ya kita tunjukkan, ini hasil kerja kita. Itu untuk menjawab sengketa yang mungkin akan diajukan. Ada ruang yang sudah disediakan undang-undang. Kalau itu mau digunakan, ya tentu semua harus bisa menerima, apa pun putusannya kami berharap semua pihak bisa menerima," ujarnya.
Selain itu, Arief memastikan pengundian nomor urut tetap dilakukan pada Minggu (18/2) besok. Alasannya, tahapan Pemilu 2019 telah ditetapkan.
"Tahapan itu sudah disusun. Setelah penetapan itu pengundian nomor urut, maka kita harus lakukan itu," ucapnya.
"Kalau ada fakta hukum baru, putusan itu akan diterapkan dalam putusan selanjutnya," sambungnya.
Untuk kampanye pemilihan legislatif, Arief menyatakan setelah parpol ditetapkan, akan ada pencalonan. Setelah pencalonan, barulah dilakukan kampanye. Ia juga menjelaskan soal mekanisme pengundian nomor urut. Awalnya parpol akan mengambil nomor antrean terlebih dulu sebelum mengambil nomor urut.
"Pertama ambil nomor untuk antrean pengambilan undian nomor urut. Kedua, barulah mengambil nomor untuk menentukan atau menetapkan partai tersebut di nomor urut berapa. Aceh nanti akan ditetapkan setelah penetapan nomor urut partai politik tingkat nasional," ujarnya.(dtc)