Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PDIP masih menunda pengajuan nama calon Wakil Ketua MPR dan DPR. Penundaan dilakukan hingga UU MD3 resmi ditandatangani presiden.
"Karena belum diundangkan, kami kan berpikir dari aspek legalitasnya, bukan sekadar mengajukan nama. Nama-nama sudah siap, (jadi) ketika UU MD3 sudah diundangkan, ditandatangani Bapak Presiden, tentu saja kami segera mengajukan namanya," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Menurut Hasto, PDIP memiliki jatah satu Wakil Ketua MPR dan satu Wakil Ketua DPR. Namun Hasto tidak menyebut siapa nama yang bakal diajukan.
"Tentu karena punya satu, kami akan mengusulkan satu calon Wakil Ketua DPR, satu calon Wakil Ketua MPR," ujarnya.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi UU MD3. Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur soal penambahan Wakil Ketua MPR dan DPR.
Penambahan tiga kursi pimpinan MPR diatur dalam Pasal 15 UU MD3. Disebutkan MPR dipimpin 1 orang ketua dan 7 wakilnya. Berikut bunyi Pasal 15 ayat 1: Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Selanjutnya, dalam Pasal 84 UU MD3, disepakati jumlah pimpinan DPR menjadi 6. Berikut bunyi pasal 84 ayat 1: Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.(dtc)