Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana menggugat KPU ke Bawaslu. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan agar gugatan segera didaftarkan mengingat ada tenggang waktunya.
"Ada waktu 3 hari kerja untuk mendaftarkan gugatan dan 12 hari kalender proses sidang sampai ada keputusan. Ya (3 hari setelah pengumuman penetapan), hari kerja ya," kata Afifuddin, Sabtu (17/2).
Setelah gugatan diterima Bawaslu akan melakukan mediasi. Bila tak ada kesepakatan, sengketa diselesaikan dengan tahap pengadilan.
"(Tahap setelah gugatan dilaporkan) mediasi, dan kalau nggak selesai dimediasi ya ajudikasi," terang Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan penyelesaian sengketa mengenai penetapan partai politik peserta pemilu diatur dalam dua aturan. Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017.
"(Penyelesaian sengketa diatur dalam) UU Nomor 7 Tahun 2017, PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2017," ujar dia.
PBB dan PKPI hanya lolos verifikasi administrasi, namun kandas saat verifikasi faktual. Alhasil kedua partai tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Ada 10 syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik jika ingin terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Syaratnya tertuang dalam Pasal 10 PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
Berikut 10 syaratnya sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU tentang partai politik
b. Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
c. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
d. Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
e. Menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
f Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan
g. Memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan pemilu
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
i. Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU
j. Menyerahkan salinan AD dan ART partai politik(dtc)