Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masa penahanan Asma Dewi telah habis. Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi yang mengakibatkan kebencian melalui Facebook itu pun telah keluar dari penjara.
"Pagi sekali keluarnya jam 9 pagi teng, dijemput oleh seluruh keluarga dan advokatnya," ucap pengacara Asma Dewi, Nurhayati, ketika dimintai konfirmasi, Minggu (18/2).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto menyebut masa penahanan Asma Dewi telah selesai. Menurut Dedyng, masa penahanan itu tidak bisa diperpanjang lagi karena ancaman pidana untuk Asma Dewi di bawah 9 tahun.
"Ini kan penahanan hakim, karena ancamannya itu di bawah 9 tahun tidak bisa diperpanjang. Ini kan ancaman (pidana) cuma 6 tahun (penjara) jadi nggak bisa," ucap Dedyng.
Keberadaan Asma Dewi belum diketahui setelah keluar dari tahanan. Saat jurnalis mencoba mencarinya di alamatnya di Komplek Polri Ampera Raya Jalan A nomor 17, Jakarta Selatan, tak ada keberadaan Asma Dewi.
Bahkan, rumah berlantai dua bercat hijau berpadu warna putih itu tampak sepi. Rumah itu tampak tertutup rapat, sekitar 30 menit, jurnalis mengetuk gerbangnya, tak ada yang menyahut.
Sebelumnya pada Selasa, 6 Februari lalu, Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar jaksa Herlangga saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Herlangga menyebut Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(dtc)