Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut telah mengimbau kepada kabupaten dan kota yang sedang melaksanakan Pilkada 2018 agar segera membersihkan seluruh alat peraga kampaye (APK) milik pasangan calon. Namun imbauan itu masih belum diindahkan oleh beberapa Pemkab dan Pemko.
Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri menjelaskan bahwa saat ini pembersihan APK sedang dilakukan, walaupun hal itu bukan tugas pihaknya. Bawaslu patut mengawasi apakah itu sudah dilaksanakan Pemkab/pemko setempat.
"Kita mendapat laporan ada beberapa kabupaten/kota yang belum akomodatif, belum mau. Tapi kita terus mengimbau untuk hal itu, inikan masalah bersama. Kalau bupati atau walikota tidak mau bekerja sama mengawasi pemilu, bagaimana kita berharap ada iklim demokrasi yamg baik. Jangan aneh-aneh lah pemkab/pemkot, ikut saja aturan mainnya," ungkap Aulia kepada wartawan Minggu (18/2/2018).
Harapannya, sambung Aulia, pemkab/pemko segera melakukan penertiban untuk menjaga kondusifitas dan kualitas pelaksanaan pilkada. ia tidak merinci berapa daerah yang masih membandel.
"Ada beberapa Pemkab lah, di Kepulauan Nias ada, mereka tidak akomodatif," ujarnya.
Ada 8 kabupaten/kota di Sumut yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018, yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, dan Dairi, ditambah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.