Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masa penahanan Asma Dewi telah habis sehingga dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Jaksa pun mengatur strategi lantaran proses persidangan Asma Dewi masih berlangsung.
"Memang intinya habis waktu penahanannya, itu hanya masalah penahanan itu," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibianto ketika dimintai konfirmasi, Minggu (18/2).
Dedyng memastikan hal itu tidak berpengaruh pada urusan pokok perkara. Proses sidang pun akan berlanjut pada agenda pleidoi.
"Tidak termasuk pokok perkara, (masa penahanan habis) itu saja. Tinggal kami tunggu bagaimana pleidoi selanjutnya replik, duplik, dan putusan," ucap Dedyng.
Sidang pleidoi pun akan berlangsung pada Selasa, 20 Februari 2018. Jaksa pun tengah mengatur strategi, termasuk mengecek status cegah ke luar negeri Asma Dewi.
"Mungkin kita cek dulu (cekal), apakah selama kemarin sudah pernah dicekal atau belum," ujar Dedying.
Sebelumnya pada hari ini Asma Dewi telah keluar dari selnya di rutan Pondok Bambu karena masa penahanannya habis. Namun keberadaan Asma Dewi belum diketahui setelah keluar dari tahanan.
Saat jurnalis mencoba mencarinya di alamatnya di Komplek Polri Ampera Raya Jalan A nomor 17, Jakarta Selatan, tak ada keberadaan Asma Dewi. Bahkan, rumah berlantai dua bercat hijau berpadu warna putih itu tampak sepi. Rumah itu tampak tertutup rapat.(dtc)