Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Masih ingat dengan sebuah lembaga yang mengklaim bisa melunasi utang umat manusia di bumi? Ya United Nation Trust Orbit Swissindo (UN Swissindo), kini pihak berwajib sudah menangani kasus tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan, saat ini pengurus UN Swissindo sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Sekarang proses penegakan hukum terhadap pengurus UN Swissindo sedang dilakukan, ini karena kegiatan mereka tidak memiliki izin sehingga diduga ilegal," kata Tongam saat dihubungi, Senin (19/2).
Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi sebelumnya sudah meminta pihak UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan ini. Pada Agustus tahun lalu, pimpinan 'sekte' pelunas utang ini Soegiharto Notonegoro alias Sino telah bertemu Satgas dan ia menandatangani sejumlah pernyataan.
Tongam menjelaskan UN Swissindo ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia karena tidak ada izin kelembagaan dan izin kegiatannya.
"Mereka mengaku mempunyai dana yang sangat besar untuk membayar utang masyarakat Indonesia," kata Tongam.
Dia menjelaskan UN Swissindo menerbitkan surat lunas utang debitur ke bank atau lembaga, namun surat lunas tersebut tidak diakui oleh bank atau lembaga pembiayaan.
Selain itu mereka menjanjikan akan memberikan uang tiap bulan tunai kepada setiap orang pemilik KTP, dengan cara menerbitkan voucher untuk dicairkan di bank. Namun voucher ini tidak diakui bank.
Mereka meminta uang administrasi sekitar Rp 300 ribu untuk mendapatkan surat lunas dan membayar sekitar Rp 10 ribu untuk mendapatkan voucher.(dtf)