Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Gugatan calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho yang dilayangkan ke Panwaslih Batubara terkait keputusan penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Batubara tahun 2018 oleh KPU Batubara akan ditentukan hari ini. Apakah gugatan tersebut diterima Panwaslih atau tidak.
"Kemarin kuasa hukum RM Harry Nugroho sudah mengirim surat gugatan terkait keputusan KPU, tetapi berkas syarat gugatannya masih kurang. Tetapi saat ini kekurangannya sudah dilengkapi. Keputusannya hari ini la apakah gugatan itu diterima atau tidak," kata Ketua Panwaslih Batubara Ade Sutoyo kepada medanbisnisdaily.com, di kantor Panwaslih Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa berkas gugatan dalam sengketa Pilkada harus disampaikan dalam 7 rangkap.
“Berdasarkan standart formalnya, gugatan harus disampaikan dalam 7 rangkap. 1 asli dan 6 salinan, demikian include didalam berkas pengajuan gugatan berupa legal standing, soft copy baik dalam bentuk CD (Compact Disc) maupun flash disc," ujarnya.
Menurut Ade Sutoyo, pihak RM Harry Nugroho sendiri harus wajib pula memberi surat kuasa resmi dengan materai kepada Kuasa Hukumnya, jika memang menggunakan jasa kuasa hukum.
“Jadi soal gugatan sudah pun dapat kita tangani sesuai kewenangan yang diatur dalam aturan sengketa gugatan pilkada, dengan mekanisme yakni 3 hari kerja diberikan waktu kepada penggugat untuk melengkapi berkas. Setelah gugatan diterima dengan bukti registrasi, panwaslih masih memiliki waktu selama 12 hari memproses berkas sebelum diadakan sidang," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Batubara Muksin Khalid menuturkan akan siap menghadapi gugatan dari RM Harry Nugroho.
"Sampai saat ini kita belum dapat informasi soal adanya gugatan. Kalaupun itu ada, kita siap menghadapi gugatan atas keputusan penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara," katanya.