Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, bahwa tidak semua pengguna kartu kredit akan diintip datanya. Hanya nasabah yang tagihannya mencapai Rp 1 miliar dalam satu tahun yang dimintakan datanya.
"Kita akan berikan treshold (batasan) hanya tagihannya Rp 1 miliar per tahun yang akan kita minta. Kalau di bawah itu nggak (tidak diintip pajak)," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/2).
Oleh karena itu, kata Hestu, para pengguna kartu kredit tidak perlu khawatir. Dia juga memperkirakan hanya sekitar 20% dari pengguna kartu kredit yang tagihannya mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Pelaporan data pengguna kartu kredit ini juga mulai akan dimintakan pada April 2019. Sementara untuk datanya tagihannya berdasarkan periode Januari hingga Desember 2018.
"Jadi nanti pelaporannya cukup 1 tahun sekali tidak setiap bulan," tuturnya.
Sejalan dengan itu, Ditjen Pajak juga tengah melakukan diskusi dengan para penyelenggara kartu kredit seperti perbankan untuk menampung masukan bagaimana tata cara pelaporannya. Intinya penyelenggara kartu kredit dan nasabah tidak ingin datanya bocor dan disalahgunakan.
"Jadi kita punya waktu 1 tahun untuk mematangkan hal itu," tutupnya. (dtf)