Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk keamanan bertransaksi pembayaran secara non tunai, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank untuk menggunakan kartu chip pada kartu debit yang diterbitkan.
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan latar belakang utama tentang standar nasional kartu chip adalah untuk keamanan transaksi. Kartu debit yang menggunakan chip dinilai lebih aman dari risiko skimming yang biasanya terjadi pada kartu berteknologi magnetic stripe.
"Dengan menggunakan standar kartu chip nasional yang berdasarkan international best practices, maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain," kata Sugeng saat dihubungi, Senin (19/2).
Dia menjelaskan, selain keamanan penggunaan chip pada kartu debit juga bisa mewujudkan biaya transaksi yang efisien dan interoperability sistem pembayaran.
Penggunaan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.
Sesuai dengan Surat Edaran BI, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
- Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
- Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
- Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
- Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.(dtf)