Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasangan suami istri pemilik bisnis home industry pembuat pil ekstasi yang berlokasi di Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Medan di gerebek oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (14/2/2018) lalu. Dalam penggerebekan itu, 2 orang pemilik yang merupakan pasutri, 3 pekerja dan sejumlah barang bukti diamankan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Brigjend Pol Marsauli Siregar di Kantor BNNP jalan Pasar IV, Medan Estate, Senin (19/2/2018).
"Petugas kita menggerebek rumah yang dijadikan home industry pembuatan pil ekstasi itu, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 18.00 Wib," kata Marsauli kepada wartawan saat paparan.
Dia menjelaskan, para tersangka yang diamankan itu yakni pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik bisnis DN (36) dan HP (39). Sedangkan pekerja yang ikut diamankan yakni F (31), AE (32), dan ZE (45). Sementara 4 tamu yang pada saat penggerebekan berada dilokasi dan kedapatan menggunakan narkoba turut diamankan yakni M (30), S (27), R (30), dan AHN (43).
"Jadi ini meeupakan home industry kecil-kecilan pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya," ungkap Marsauli.
Dalam kejahatn narkotika ini, HP dan DN meracik pil ekstasi itu dari sejumlah bahan-bahan lalu mencetaknya, dibantu 3 pekerjanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 42 butir pil ekstasi warna hijau siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 104,5 gram bahan baku berupa tepung warna hijau siap cetak, 25,6 gram bahan balu tepung hijau siap cetak, 1 set alat cetak dari nikel, 1 set blender, 2 martil karet, obat-obatan Chloramphemicol, Mixagrib, Bodrex, Procold, Dextral, Bedak gatal, dan 2 bong.
Pasutri itu mengaku mulai membuat ekstasi sejak dua bulan lalu. Mereka mengaku belum banyak mengedarkannya. "Mereka jual Rp 80 ribu perbutir," jelas Marsauli.