Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Muhammad Nazaruddin mengaku pasrah apabila KPK menolak memberikan rekomendasi atas asimilasinya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau soal asimilasi dan bebas bersyarat saya, kita kan negara hukum, kita ini negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikuti aturan," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
"Jangan orang yang sudah mengorbankan semuanya untuk membantu KPK, jangan sampai dilanggar aturan," imbuh Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku hanya bisa berdoa. Urusan diterima atau ditolaknya asimilasi, Nazaruddin tak bisa berbuat banyak.
"Saya minta mau itu KPK atau menteri atau siapapun institusi di negeri itu ikuti aturan, jangan melenceng pada aturan itu. Karena aturan itu yang akan bisa memperbaiki negeri itu," ujar Nazaruddin.
"Saya percaya pada Allah, ketika tahajud, doa apapun yang terjadi pada saya itu kehendak yang di atas," imbuh Nazaruddin.
Nazaruddin diusulkan menjalani asimilasi di pondok pesantren. Usulan ini diterima KPK dari surat rekomendasi yang dikirim Dirjen PAS.
Surat tertanggal 5 Februari 2018 itu disampaikan ke KPK untuk meminta rekomendasi dari KPK. KPK menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi untuk Nazaruddin menjalani asimilasi di pondok pesantren. Alasannya, Nazarudin sudah diberi remisi tahanan.
"Kita nggak akan berikan rekomendasi. Remisi sudah banyak sekali," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (9/2). dtc