Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu siang ini. Gugatan ini terkait keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Hari ini kita akan ajukan gugatan ke Bawaslu" ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Teddy Gusnaidi, Selasa (20/2).
Sebelum mengajukan gugatan, PKPI akan terlebih dulu rapat di kantor DPN PKPI, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat. Teddy mengatakan rapat itu untuk menentukan siapa yang akan menyerahkan gugatan ke Bawaslu.
"Siang ini pukul 11.00 WIB kami rapat dulu, setelah itu baru akan ke Bawaslu. Kita akan putuskan pada rapat siang ini (siapa yang akan menyerahkan gugatan)," kata Teddy.
Teddy mengatakan gugatan yang akan diajukan terkait dengan tuduhan kesalahan input sistem informasi partai politik (sipol). Selain itu, Teddy menuding ada KPUD yang tidak mendatangi kantor partai di daerah untuk melakukan verifikasi.
"Terkait sipol lebih banyaknya ya, selain itu ya misalnya ada KPUD yang tidak mendatangi kantor Partai kami di daerah, lalu ada kesalahan Input KPUD di Jawa Timur, di mana memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat," ujar Teddy.
Sebelum PKPI, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu, Senin (19/2). Yusril melaporkan KPU terkait keputusan yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019.
"Mendaftarkan gugatan terhadap KPU (atas keputusan) yang kami anggap telah melakukan kesalahan fatal yang berakibat PBB tak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2019," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(dtc)