Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Sidang perdana gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur JR Saragih-Ance, akan dibuka sore ini, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik No.193 Medan, Selasa (20/2/2018)
"Iya hari ini akan dibuka sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, rencana akan dibuka sekitar pukul 15.00 WIB," kata komisioner Bawaslu Sumut Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Herdi Munte.
Sidang sengketa pilkada ini akan digelar setelah tim kuasa hukum JR Saragih-Ance pada Senin (19/2/2018) telah melengkapi berkas ke Bawaslu.
Pada saat mengantar kelengkapan berkas tersebut, tim hukum JR Saragih-Ance yang datang ke kantor bawaslu jalan Adam Malik itu yakni Ikhwaluddin Simatupang, SH. MHum, Qodirun SH CPL, dan Dingin Pakpahan, SH.
Herdi menjelaskan, nantinya persidangan akan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keputusan sidang berdasarkan fakta yang ada pada persidangan. Apabila sudah putus, maka sifat keputusannya mengikat kepada kedua belah pihak.
"Sidangnya nanti dihadiri kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Sedangkan Bawaslu sebagai penengah. Jika nanti keputusan misalkan meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka KPU wajib menjalankan hasil keputusan tersbut," jelas Herdi.
Namun sambungnya, jika keputusan itu tidak meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka untuk mendapat rasa keadilan, pihak JR Saragih-Ance diberi kesempatan menempuh jalur gugatan ke PT TUN.
JR Saragih-Ance menggugat KPU Sumut karena tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB tersebut sebagai pasangan calon pada Pilgubsu 2018 terkait keabsahan legalisir ijazah SMA JR Saragih.