Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batubara untuk memberi pemahaman hukum kepada Kepala Desa serta perangkat desa terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak, di aula Kantor Camat Sei Balai, Batubara, Selasa (20/2/2018).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batubara Alpian dalam kesempatan itu mendorong Pemerintah untuk segera membentuk kelompok perlindungan anak desa (KPAD) diseluruh desa di wilayah Batubara.
"Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, kita mendorong Pemerintah untuk segera membentuk KPAD. Mudah-mudahan ini dapat segera terealisasi setidaknya kita mulai dulu dari Kecamatan Sei Balai. Selanjutnya Kecamatan lain akan menyusul," katanya.
Menurutnya, pembentukan kelompok KPAD dapat dijadikan wadah untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Nantinya melalui KPAD, masyarakat akan diberi pemahaman tentang perlindungan anak sehingga masyarakat lebih proaktif dan sensitif akan adanya potensi kekerasan terhadap anak.
"Kelompok KPAD nantinya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat. Masyarakat diberi pemahaman tentang perlindungan anak sehungga kekerasan terhadap anak dapat dicegah sedini mungkin," ujarnya.
Sementara Jaksa Fungsional Kejari Batubara Septian Napitupulu memberi pemahaman kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang Undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak serta sanksi apa yang diberikan kepada pelaku.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang poin-poin yang termasuk dalam kekerasan rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.