Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons serius terkait maraknya kecelakaan kosntruksi di proyek infrastruktur yang tengah dibangun pemerintah.
Pihak kementerian PUPR menyebut bahwa kontraktor yang proyeknya sering mengalami kecelakaan konstruksi bisa mengalami pencabutan izin usaha.
"Mengenai sanksi berdasarkan undang-undang (UU) ada tingkatan, dari teguran sampai pencabutan izin usaha," kata Kepala Sub Direktorat Teknik Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sri Handono dalam konferensi pers di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (20/2).
Memang, kata dia, untuk menentukan apakah pihak kontraktor bisa dicabut izin usahanya tergantung bagaimana hasil temuan dari investigasi di lapangan.
"Tergantung kesalahannya. Kalau kesalahannya cukup fatal dan berdampak seluruh bangsa nah baru (izin usaha) dicabut. Intinya kita kembalikan ke UU mengatur apa ya pemerintah dalam ini PUPR hanya akan melakukan sesuai UU," tambahnya.
Namun untuk kecelakaan konstruksi yang hari ini menimpa proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) belum dapat dipastikan apakah PT Waskita Karya (Persero) Tbk bakal dicabut izin usahanya.
"Kalau yang sekarang ini investigasi masih proses sehingga kita tidak bicara dulu soal sanksi tapi kalau dari UU tidak diatur, karena kita belum menarik kesimpulan, masa ditanya sanksinya," lanjut dia.
Seperti diketahui, bekisting pierhead proyek Tol Becakayu ambruk sekitar pukul 03.40 WIB. Akibatnya, 7 pekerja luka-luka. Saat ini 6 orang dilarikan ke RS UKI, sedangkan 1 lainnya dirujuk ke RS Polri.
Waskita Karya selaku kontraktor menegaskan bagian yang ambruk bukan tiang pancang atau tiang penyangga, melainkan bekisting pierhead. (dtf)