Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi sedang mencari tahu tentang sudah berapa lama artis Roro Fitria menggunakan narkoba. Hal itu akan diketahui dari hasil penilaian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Untuk kasus narkoba tersangka Roro, tadi pukul 10.00 WIB, kita periksa ke Labfor. Kita ambil sampel rambut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/2).
Hasil pemeriksaan rambut itu akan mengungkap soal berapa lama Roro menggunakan narkoba. Selanjutnya, polisi akan memeriksa tingkat adiksi Roro terhadap barang terlarang itu.
"Kemudian, akan melakukan pengecekan sejauh mana kecanduan tersangka," kata Argo.
Roro ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka Wawan, yang sebelumnya diringkus di dekat ruang pamer (showroom) motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari tangan orang bernama Wawan itu, polisi menyita 2 gram sabu. Wawan mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018.
Roro Fitria disebut mentransfer uang Rp 4 juta untuk mendapatkan 2,4 gram sabu. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dtc)