Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu komisioner Panwaslu Kota Sibolga, di ruang sidang Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik No.193 Medan, Selasa (20/2/2018).
Sidang pelanggaran kode etik terhadap komisioner Panwaslu kota sibolga Bidang Organisasi dan Sumberdaya Manusi (OSD) Jhony Effendy Sitinjak, itu dilakukan atas pengaduan korban yang meminta uang sebesara Rp 6 juta kepada korban Ruth Damayanti Sianturi yang dijanjikan akan menjadi staf di kantor Panwaslu Kota Sibolga.
"Pada tanggal 16 september 2017, dia menyuruh adiknya datang kerumah menawarkan pekerjaan sebagai staf di Panwaslu. Dia menyampaikan bahwa ada uang administrasi yang harus dibayar ke panwaslu, tapi disitu saya jawab masih pikir-pikir," ungkap Ruth Damayanti Sianturi kepada wartawan di kantor Bawaslu Sumut.
Dia menambahkan, bahwa keesokan harinya adik oknum panwaslu itu datang menemui korban guna menanyakan hal yang sama, namun Ruth menjawab masih pikir-pikir.
"Besoknya tanggal 17 September 2017 dia datang lagi untuk nanyak soal uang administrasi itu, tapi disitu saya jawab masih pikir-pikir," kata Ruth.
Pada tanggal 18 September 2017, sambung ruth, oknum panwaslu tersebut datang langsung menjumpai ruth, namun ruth masih dengan jawaban yang sama. Akhirnya oknum paslnwaslu itu mengatakan kepada ruth jika uang administrasi bisa di bayar di akhir bulan september.
"Lalu tanggal 18 semptember si oknum datang menjumpai saya dia menanyakan soal uang administrasi, saya masih dengan jawaban yang sama, namun saat itu dia mengatakan kalau uang administrasi bisa di bayar di akhir bulan," ujar Ruth.
Ruth mengaku jika diavmau menyerahkan uang Rp 6 juta, karena oknum Panwaslu itu beralasan jika uang tersebut untuk administrasi. "Karena alasannya untuk uang administrasi, jadi mau enggak mau terpaksa saya kasih, waktu itu saya kasih di akhir bulan September," tutup Ruth.