Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sidang perdana sengketa pilkada yang diajukan pihak JR Saragih-Ance terhadap Komisi Pemilihan Umum sedang berlangsung di kantor Bawaslu Sumut jalan Adam Malik No.193 Medan, Selasa (20/2/2018).
Tim hukum JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang dalam membacaan permohonan, menyatakan ada perbedaan pokok permohonan antara pemohon dan termohon yakni tentang legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih.
"Didalam peraturan perundang-undangan nomor 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (1) poin a1, merangkan bahwa syarat pencalonan dalam pilkada itu adalah ijazah terakhir. Ketika kita telah menyerahkan ijazah S3 dari JR Saragih bersama riwayat hidup, maka harusnya kita tidak memperdebatkan lagi masalah STTB SMA," kata Ikhwaluddin
Dia menambahkan, kalau kita mengacu pada surat dari Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, bahwa satu versi menyatakan tidak ada legalisasi bukti, tapi di sisi lain ijazah pak JR Saragih itu benar ada nomornya.
"Kalau merujuk pada perbedaan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, artinya secara subtansi yuridis melegalisasi. Perbedaannya cuman tentang stempel dan tanda tangan. Nah pertanyaanya, siapa yang berwenang melegalisir satuan unit sekolah yang sudah tutup? itu kepala dinas, tidak ada hubungannya dengan sekertaris dinas," ujar Ikhwaluddin.
Ikwaluddin menjelaskan, bahwa legalisir yang pakai oleh JR Saragih dalam pendaftaran calon gubernur adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir tahun 2017. Sementara keterangan yang dinyatakan oleh sekertaris dinas pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih pada tahun 2018.
"Kalau kita kedalam lagi, kita tidak tau bagaimana pengarsipan mereka disana, kalau kita itu kan menghadirkan legalisir tahun 2017, keterangan sekertaris dinas tidak pernah melegalisir tahun 2018, ya kita memang tidak pernah melegalisasi tahun 2018. Seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU surat dari sekertaris dinas itu," ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang menjadi tergugat, pada sidang musyawarah sengketa pilkada di sidang perdana ini, meminta waktu kepada majelis selama 3 hari sampai hari Jumat (23/2/2018) untuk memberikan jawaban dari permohonan penggugat.
"Pada intinya permohonan mereka meminta pasangan JR Saragih-Ance ditetapkan sebagai pasangan. Tentunya nanti KPU Sumut akan menjawab, jawaban-jawaban, fakta-faktanya pada persidangan selanjutnya. Dan jaban itu sedang dipersiapkan," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.