Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Para sopir angkot yang tergabung dalam program One Karcis One Trip (OK Otrip) punya standar pelayanan yang wajib diikuti. Bukan cuma soal sisi keamanan dan keselamatan penumpang, sopir angkot juga wajib menjaga penampilan.
"Kita arahkan pada pengemudi semuanya tetap menjaga kedisiplinan, kerapian. Begitu juga kendaraan, dijaga juga surat kendaraan harus lengkap," kata Ketua Koperasi Budi Luhur Saut Hutabarat saat dihubungi, Selasa (20/2/2018).
Standar pelayanan, termasuk urusan penampilan ini, menurutnya, diatur untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang. Setiap pelanggaran membawa konsekuensi. Sopir yang melanggar siap-siap merogoh kocek untuk membayar denda.
"Ada nilainya masing-masing, tergantung kesalahannya," katanya.
Denda yang paling besar, misalnya, sopir angkot bisa dikenai Rp 1 juta bila mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Tapi ada juga denda dengan nominal Rp 25 ribu terhadap sopir yang mengemudi ugal-ugalan atau menaikkan penumpang tanpa kartu OK Otrip.
"Kalau gondrong itu masalah kedisiplinan itu sekitar Rp 15 ribuan sanksinya," ujarnya.
Denda itu juga diberlakukan terhadap sopir yang tidak menjaga kebersihan badan, seperti bau ketiak. Urusan seperti ini, menurut Saut, bisa mengganggu kenyamanan penumpang.
"Iya itu tetap (disanksi). Itu kan kepada pengemudinya. Soalnya kayak kemarin ya, ya memang bau, pusing juga kepala kita," sambung Saut.
Tapi sopir angkot yang melanggar akan lebih dulu ditegur sebelum sanksi denda diberlakukan. Tidak semua pelanggaran sanksi dendanya dibebankan kepada sopir."Kalau menyangkut kendaraannya itu pemiliknya, contoh kalau kendaraan botak itu pihak pemilik. Jadi ada denda ke pemilik ada ke sopir ada juga kepada koperasinya," ujar Saut. (dtc)