Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menangkap Rifki (19), Rafli (22), dan seorang anak usia 12 tahun karena mengeroyok Firza (13) di Tangerang Selatan. Pengeroyokan menggunakan celurit itu membuat Firza kehilangan jari manisnya.
"Tersangka mengarahkan celurit ke arah kepala korban dan ditangkis dengan tangan korban, sehingga celurit tersebut mengenai telapak tangan kiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (20/2/2018).
Para pelaku ditangkap pada Senin (19/2) lalu di wilayah Ciledug, Tangerang. Mereka menganiaya korban di Perum Palem Bintaro, Pondok Aren, pada Oktober tahun lalu.
Saat itu korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di lokasi. Tiba-tiba para pelaku datang dan menuduh korban melakukan pemukulan.
"Tersangka bersama temannya tiba-tiba menuduh korban telah memukul teman pelaku kemudian pelaku bersama teman-temannya memukuli korban," ungkap Alexander.
Saat dikeroyok, korban mencoba melindungi diri. Dia harus kehilangan jarinya karena menangkis celurit yang digunakan Rifki.
"Sampai jari manis pada tangan kiri korban harus diamputasi sehingga menyebabkan korban cacat permanen," imbuhnya.Polisi kini masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (dtc)