Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK angkat bicara soal tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang adanya skandal dalam pemberantasan korupsi. KPK menyebut hal semacam itu sudah kerap ditudingkan pada KPK.
"Itu sebenarnya sudah sekian kali saya dengar ya seperti itu dan sering juga kita jelaskan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).
Febri menyebut seorang saksi, tersangka, bahkan terdakwa sekali pun dilindungi undang-undang untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Selama ada keterangan penting yang disampaikan oleh mereka yang bekerja sama, Febri menyebut KPK akan menerima tetapi tetap ditelaah.
"Saksi, tersangka atau terdakwa itu setelah diproses hukum itu bisa menjadi pelaku bekerja sama. Itu bisa menyampaikan keterangan yang signifikan pada penegak hukum. Itulah yang diberikan Nazaruddin beberapa kali terkait kasus Hambalang, e-KTP, dan beberapa informasi lain," ucap Febri.
Menurut Febri, hal seperti itu didukung secara hukum. Fasilitas seperti itu diatur dalam undang-undang, sebagai contoh dalam hal pemberian justice collaborator (JC).
"Seharusnya kalau menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum ada pihak yang ingin menyampaikan informasi dia ketahui seharusnya itu hal itu didukung secara hukum. UU (Undang-Undang) memberikan fasilitas itu peraturan pemerintah dan surat edaran MA (Mahkamah Agung) misal JC bisa diberikan tuntutan atau hukuman rendah," ujar Febri.
"Seharusnya perspektif itulah keterangan pihak tertentu yang membongkar kasus korupsi lain dilihat bahwa kemudian kemarin menyebutkan nama-nama lain salah satu anggota DPR menyerahkan bukti ke KPK tentu kami terbuka silakan sampaikan kepada KPK. Kami punya kewajiban analisis lebih lanjut meskipun sekali lagi kami tidak bisa tergantung satu orang saja. KPK juga harus adil dan profesional melaksanakan tugasnya," imbuh Febri.
Sebelumnya Fahri menyebut ada skandal di dalam pemberantasan korupsi oleh KPK. Fahri pun berharap Kepolisian RI dapat mengusut lebih dalam kasus korupsi yang dilakukan Nazaruddin. Ia pun menyatakan bersedia bersaksi jika kepolisian mau mengusut hal tersebut.
"Ini saya sebut skandal pemberantasan korupsi. Ini skandal. Pemberantasan korupsinya sendiri skandal. Korupsi itu sekarang sumbernya ini (menunjuk kumpulan kasus korupsi Nazar). Ini disebut nyanyian Nazaruddin," kata Fahri."Kalau polisi menjamin mau mengusut ini tuntas skandal ini, saya akan datang melaporkan tidak saja bahan yang saya punya, bahan-bahan yang saya simpan saya bisa laporkan dan saya mau bersaksi di kepolisian," imbuh Fahri. (dtc)