Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Sidang sengketa pilkada pada Pilgubsu 2018 oleh pihak JR Saragih-Ance sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, berjalan dengan lancar dan sidang di tunda sampai tanggal 23 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa itu dibuka sekitar pukul 15.00 wib dan di pimpin oleh 3 majelis yang merupakan pimpinan bawaslu Sumut yakni Herdi Munte, Syafrida Rasahan dan Aulia Andri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, yang menjadi termohon pada sidang sengketa pilkada itu akan menjawab sebaik-baiknya permohonan tim hukum JR Saragih-Ance pada hari jumat 23 Februari.
"Pada Sidang Selanjutnya, yaitu pada hari jumat 23 februari 2018, dimana akan mendengarkan jawaban dari kita KPU. Kami akan menjawab semua hal tersebut dengan sebaik-baiknya," kata ketua KPU Sumut Mulia Banurea Selasa (20/2/2018) di halaman kantor Bawaslu Sumut jalan Adam Malik No.193 Medan.
Dia menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang menyusun dan mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Disinggung soal apakah KPU Sumut akan diwakilkan oleh tim hukum. Mulai mengatakan jika pihaknya tidak akan memakai kuasa hukum pada persidangan, sebab sengketa pilkada merupakan bagian dari tugas KPU.
"Sengketa ini kan bagian dari tugas kita sebagai KPU, kami akan berupaya pada semua proses persidangan, akan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada publik terkait permohonan JR Saragih-Ance," ujar Mulia.
Sebelumnya pada pembacaan permohonan oleh tim hukum JR Saragih-Ance, mereka meminta kepada Majelis, diantaranya agar mencabut Surat Keputusan 07 tentang penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur sumut, serta meminta kepada Majelis agar menetapkan JR Saragih-Ance sebagai pasangan calon pada Pilgubsu 2018.
"Untuk itu majelis atas dasar fakta-fakta yang kami jelaskan tadi, meminta kepada Majelis agar mencabut SK 07 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang di keluarkan oleh termohon. Dan kami memohon kepada majelis agar menetapkan JR Saragih-Ance sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada pilgubsu 2018," kata tim kuasa hukum JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang saat membacakan permohonan dihadapan Majelis Sidang musyawarah sengketa Pilkada di ruang sidang Bawaslu Sumut.